WahanaNews.co | Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, dukung rencana Bharada E untuk ajukan diri sebagai Justice Collabolator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Azmi yakin, Langkah ini akan membantu dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Ini adalah pilihan yang tepat mengingat karakteristik kasus ini yang dari awal terdapat kejanggalan yang semakin hari mulai terurai," kata Azmi kepada Republika, Senin (8/8).
Seiring berjalannya penyidikan memang mulai terungkap kejanggalan demi kejanggalan menyangkut kematian Brigadir J.
"Kejanggalan tersebut berupa tindakan dalam upaya tidak sesuai dengan management penyidikan yang terkesan menghambat termasuk menghilangkan jejak bukti kematian Brigadir J," lanjut Azmi.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Azmi menilai kehadiran JC penting guna mengurai keruwetan dalam kasus ini.
Sebab sejak awal, polisi dari pangkat Jenderal hingga tamtama terungkap mengintervensi kasus tersebut, misalnya dengan merusak barang bukti.
"JC Ini jadi celah sekaligus dapat menjadi peran kunci dalam 'membuka' tabir tindak pidana yang sulit diungkap yang sejak awal keterangannya dengan penuh spekulasi dengan berbagai sudut pandang," ujar Azmi.
Azmi mengingatkan, JC bertujuan membongkar kasus tindak pidana tertentu dan menimbulkan ancaman serius.
Biasanya kasus yang membutuhkan JC sulit dibongkar karena para pelaku tindak pidana punya keinginan yang sama dan terorganisir jaringan kerjasama yang solid untuk menyembunyikan kejahatannya.
"Sehingga, mau tidak mau para pelaku tindak pidana akan saling melindungi satu sama lain," ucap Azmi.
Azmi berharap, jika Bharada E menjadi JC maka dapat meluruskan fakta yang sebenarnya.
Hal ini guna mengungkap siapakah pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar, termasuk ditemukan persesuaian keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan.
"Karenanya sangat tergantung isi keterangan Bharada E, yang mana selama ini patut diduga ia disuruh menahan diri, bungkam, tutup mulut, maupun dikendalikan oleh pihak tertentu yang bisa saja sebenarnya bertentangan dengan fakta dan nuraninya," ucap Azmi.
Diketahui, Irjen Sambo sudah ditempatkan di ruang isolasi khusus di Mako Brimob terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (4/8/2022) mengatakan, ada sekitar 25 personel kepolisian, yang melakukan pengambatan dalam proses pengungkapan kematian Brigadir J. Dari 25 para anggota kepolisian itu, terdiri dari tiga perwira bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen), lima perwira menegah dengan pangkat komisaris besar (Kombes), tiga berpangkat AKBP, kompol dua personel, dan tujuh perwira menengah, serta lima personel dari tamtama.
Para personel ‘bermasalah’ tersebut, kata Kapolri, berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dan beberapa personel dari Polda Metro Jaya. [rsy]