Putri menambahkan, alasan polisi belum membebaskan para mahasiswa karena proses pemeriksaan yang belum tuntas. Mereka masih dimintai keterangan terkait perusakan fasilitas di kantor DPRD Jabar itu.
"Terakhir, sampa jam 3 pagi masih ada yang diperiksa, belum bisa dibebaskan, alasannya karena kebijakan dari mereka. Lalu, mereka merasa punya hak 1x24 jam untuk menahan teman-teman massa aksi, alasannya belum selesai diperiksa," jelasnya.
Baca Juga:
6 Bom Molotov Diamankan Densus 88 di Kasus Siswa SMPN 3 Sungai Raya
Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin menuturkan, unjuk rasa berlangsung pada Kamis (15/12/2022). Kericuhan terjadi saat massa aksi masih bertahan hingga pukul 18.00 WIB.
Sesuai aturan, polisi mengimbau massa aksi untuk membubarkan diri karena telah melewati batas waktu aksi. Asep menjelaskan, kondisi ricuh sempat terjadi karena massa aksi menolak untui membubarkan diri.
Bahkan, Ia membenarkan adanya pelemparan bom molotov yang datang dari massa aksi.
Baca Juga:
Siswa SMP di Kalbar Lempar Molotov, Densus 88 Ungkap Paparan TCC
"Ada aksi anarkis, ada lemparan bom molotov," ucap Asep.
Namun, aksi ricuh tak berlangsung lama. Massa aksi berhasil dipukul mundur dan membubarkan diri. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.