Sementara, pihak bank tak dapat memberi penjelasan yang memuaskan ke mana dana milik nasabah.
Pihak bank belakangan pun tak bisa mengembalikan dana Rp 45 miliar itu.
Baca Juga:
Dana CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Menguap, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi
"Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul, dalam keterangan tertulis pada awak media, yang dikutip pada Jumat (10/9/2021).
Pihak bank, kata Syamsul, beralasan, bilyet deposito dari Andi tidak terdaftar dalam sistem bank mereka.
Maka, pihak Andi Indris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.
Baca Juga:
Dana Gereja Rp28 Miliar Raib, Eks Pejabat BNI Gunakan untuk Bisnis dan Mini Zoo
“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.
Pihak bank sendiri melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.