Pelaku Ditangkap
Bareskrim Polri menangkap dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhuan miliar di BNI Makassar.
Baca Juga:
IKN Gandeng BNI, Kota Cerdas Tanpa Uang Tunai Semakin Nyata
Tersangka adalah MBS, yang merupakan pegawai bank BUMN tersebut.
"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, saat dihubungi wartawan, Minggu (12/9/2021).
Helmy mengungkapkan, BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini.
Baca Juga:
BNI Sulutenggomalut Siapkan Dana Rp1,94 Triliun Hadapi Idul Fitri 1446 H
Namun, salah satu nasabah BNI Makassar bernama Andi Idris Manggabarani mengalami kerugian senilai Rp 45 miliar.
Ada pula nasabah lain berinisial H yang mengalami kerugian Rp 16,5 miliar.
Korban lainnya, yaitu nasabah R dan A, mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar, tetapi sudah dibayar.