Pelaku Ditangkap
Bareskrim Polri menangkap dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhuan miliar di BNI Makassar.
Baca Juga:
Dana CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Menguap, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi
Tersangka adalah MBS, yang merupakan pegawai bank BUMN tersebut.
"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, saat dihubungi wartawan, Minggu (12/9/2021).
Helmy mengungkapkan, BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini.
Baca Juga:
Dana Gereja Rp28 Miliar Raib, Eks Pejabat BNI Gunakan untuk Bisnis dan Mini Zoo
Namun, salah satu nasabah BNI Makassar bernama Andi Idris Manggabarani mengalami kerugian senilai Rp 45 miliar.
Ada pula nasabah lain berinisial H yang mengalami kerugian Rp 16,5 miliar.
Korban lainnya, yaitu nasabah R dan A, mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar, tetapi sudah dibayar.