WahanaNews.co | Usai sempat ditahan di tempat khusus (Patsus) buntut keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Polri meluruskan jumlah anggota kepolisian yang dibebaskan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap hanya lima orang yang kembali kerja usai pengusutan kasus Ferdy Sambo, setelah keluar dari Patsus.
Baca Juga:
Polisi Biadab di Makassar, Dipergoki Selingkuh Lalu Seret Istri di Jalanan Pakai Mobil
Anggota yang sempat berada di Patsus itu kini bekerja di pelayanan markas (Yanma) dan diawasi oleh Propam.
“Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," kata Dedi, Jumat (9/9).
Sementara, mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Pujiyarto yang telah menjalani sidang KKEP dan selesai menjalani hukuman juga dibebaskan dari Patsus.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Kupang Diduga Mencemarkan Agama saat Jumat Agung Terancam Dipecat
Sebelumnya, sempat tersebar kabar bahwa 11 orang polisi telah dibebaskan dari Patsus dan kembali kerja, usai Polri menyatakan bahwa seluruh polisi yang di Patsus sudah dibebaskan, kecuali yang tersangka pidana.
Berikut rincian lima anggota yang telah dibebaskan dari Patsus:
1. Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri. Saat ini sudah keluar patsus, namun masih menunggu persidangan KKEP
2. AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri. Sudah keluar patsus dan menunggu sidang KKEP
3. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini sudah keluar patsus dan menunggu sidang KKEP
4. AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Sudah keluar patsus dan menunggu sidang KKEP
5. AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya. Telah selesai menjalani sidang KKEP dan masa patsus juga sudah selesai
Sementara itu, delapan orang anggota Polisi menjadi tersangka dan saat ini masih ditahan, sebagai berikut:
1. Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan tahanan terkait Pasal 340 KUHP kemudian subsider 338 juncto 55, 56, dimasukkan juga sebagai tersangka Obstruction of Justice (OOJ) dengan Pasal 221 KUHP 233 dan UU ITE
2. Brigjen Hendra Kurniawan statusnya tsk dan ditahan terkait masalah OOJ
3. Kombes Agus Nurpatria statusnya tersangka dan ditahan sebagai tersangka OOJ
4. Kompol Chuck Putranto statusnya sbg tsk dan ditahan terkait OOJ
5. Kompol Baiquni Wibowo statusnya tsk terkait OOJ
6. AKBP Arif Rahman Arifin tersangka dan ditahan kasus OOJ
7. AKP Irfan Widyanto tersangka dan ditahan kasus OOJ
8. Kompol Abdul Rahim statusnya sebagai tersangka dan tahanan siber
Sehingga tersisa empat orang lain masih berada di Patsus. Mereka dikurung di dua tempat berbeda yaitu Mako Brimob, Depok, dan Provos Polri.
1. Kombes Susanto masih di Patsus Mako Brimob
2. Kombes Budhi Herdi masih di Patsus Mako Brimob
3. AKBP Handik Zusen masih di Patsus Provos Polri
4. AKBP Raindra Ramadhan Syah masih di Patsus Provos Polri
Sebelumnya diberitakan Polri telah membebaskan 11 anggota polisi yang dikurung imbas terlibat membantu Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J. Namun Polri meluruskan bahwa baru 5 anggota polisi yang dibebaskan terkait kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut. [tum]