WahanaNews.co | Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak mengusut dugaan kolaborasi sindikat judi online dan kelompok Konsorsium 303 di internal, setelah Ferdy Sambo dinyatakan dipecat dari Polri.
Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, Sigit dan penyidik Polri tidak bisa mengabaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah menyampaikan soal temuan uang Rp 155 triliun yang diduga terkait 121 juta transaksi judi online.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Pernyataan PPATK terkait adanya transaksi Rp 155 triliun tentu bukan sesuatu yang bisa diabaikan oleh Polri, bahkan oleh KPK," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Selasa (20/9/2022).
Menurut Bambang, jika Sigit konsisten dengan janjinya untuk mengusut aktivitas judi online maka harus mengerahkan para penyidik terbaik dan berintegritas untuk menelusuri dan mengungkap para pelaku serta pihak-pihak yang terlibat.
"Kalau Kapolri serius menjadikan ini momentum untuk bersih-bersih internal, tentunya segera memerintahkan jajarannya atau membentuk timsus yang berbeda untuk mengungkap kasus tersebut," ucap Bambang.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Bambang menilai Sigit harus membuktikan janjinya yang bakal memberantas praktik judi online beserta sindikatnya serta pihak-pihak yang melindungi.
Dia berharap Sigit tidak membiarkan momentum untuk melakukan bersih-bersih internal di Polri hilang sehingga tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
"Sekarang bola sudah ditendang PPATK, tinggal menunggu bagaimana respons polisi. Kalau tidak ada respon yang signifikan, artinya memang akan sulit mengatakan bahwa Kapolri Listyo Sigit konsisten pada komitmennya untuk bersih internal sehingga membiarkan momentum ini berlalu begitu saja," ucap Bambang.
Pada 7 September 2022 lalu, Sigit mengatakan sudah memerintahkan para penyidik untuk mengusut tentang keberadaan kelompok Konsorsium 303.
Hal itu mencuat bersamaan dengan proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Di dalam diagram yang beredar di masyarakat, Konsorsium 303 disebut-sebut terlibat mengendalikan berbagai bisnis ilegal.
Di dalam diagram juga tercantum identitas sejumlah polisi, termasuk Sambo, yang disebut-sebut terlibat di dalam kelompok itu.
“Saya sudah minta usut sampai ke atas, begitu didapatkan nama, red notice atau cekal. Kemudian, dari situ kita ungkap apakah ada anggota yang terlibat atau tidak,” kata Listyo Sigit dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
“Tapi paling tidak, saya tidak ragu-ragu, itu sudah saya minta untuk betul-betul bisa diungkap,” ujarnya melanjutkan.
Sigit menegaskan, pihaknya akan bekerja sesuai fakta berdasarkan scientific crime investigation dalam proses pengungkapan grafik itu.
“Tapi terkait adanya konsorsium atau tidak kan kita bicara scientific crime, ya tentunya saya berjalan dari pembuktian ya,” kata Listyo Sigit.
Secara terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sejak lama melakukan analisis terkait judi online.
PPATK mendapatkan ratusan juta transaksi terkait judi online dari hasil analisis itu.
"Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun," ujar Ivan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Ivan menyampaikan, pada tahun 2022 saja, PPATK sudah membekukan 312 rekening terkait judi online.
Adapun 312 rekening itu berisi Rp 836 miliar. Sementara itu, untuk transaksi judi online, PPATK baru menganalisis 139 dari ratusan juta transaksi.
"Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 hasil analisis. Tahun 2022 saja, kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum," tutur dia.
Lebih jauh, Ivan menyebut, banyak pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Mereka di antaranya oknum polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar.
Menanggapi laporan PPATK itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, sudah ada mekanisme pelaporan antara PPATK ke Polri, apabila menemukan adanya dugaan transaksi judi online, baik dari maupun ke anggota polisi.
"Sekali lagi saya sudah sampaikan saya sudah komunikasikan dengan Dirsiber (Direktur Tindak Pidana Siber) maupun Pak Kaba (Kepala Bareskrim), mekanisme untuk pelaporan PPATK dan Bareskrim sudah diatur," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Menurut dia, temuan PPATK itu tidak hanya berupa transaksi dari oknum polisi saja, melainkan juga ada pihak lain.
Nantinya dengan bukti digital PPATK yang dilaporkan ke penyidik maka akan dapat ditindaklanjuti.
"Jadi bukan hanya menyebutkan institusi polisi aja, masyarakat banyak pihak. Nanti PPATK dengan bukti digital yang dimiliki dilaporkan kepada penyidik, penyidik tentunya akan menindaklanjuti apabila memang bukti-buktinya sudah sangat kuat," ujarnya.
Di sisi lain, komisi banding memutuskan menolak permohonan banding sidang etik terkait pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Sambo.
Keputusan itu diambil dalam sidang banding yang digelar di ruang sidang Div Propam Polri pada Senin (19/9/2022). Pembacaan keputusan disiarkan secara streaming melalui akun Polri TV di YouTube.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor EUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata ketua sidang Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan Komisi Banding.
Agung mengatakan, Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku Ferdy sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, kata Agung, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.
Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dedi Prasetyo mengatakan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.
Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana.
Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo) yang ditetapkan tersangka. [qnt]