WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka kembali tabir gelap praktik impor yang selama ini menjadi celah kebocoran negara pada Senin (16/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkara tersebut menunjukkan area perbatasan hingga pascaperbatasan masih rawan disusupi praktik korupsi yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional.
Baca Juga:
KPK Periksa Saksi Kasus Suap Pengurangan Pajak Rp75 Miliar
“Modusnya terjadi rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai,” ujar Budi dalam keterangannya pada Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan rekayasa tersebut memungkinkan sejumlah barang otomatis lolos dari pemeriksaan fisik yang seharusnya dilakukan, termasuk barang yang terindikasi palsu dan ilegal.
Selain rekayasa jalur, KPK juga menemukan dugaan setoran rutin dari perusahaan kepada pejabat Bea dan Cukai yang diduga bertujuan mengatur jalur impor.
Baca Juga:
Rp53,7 Miliar Dugaan Pemerasan RPTKA, KPK Dalami Peran Saksi
“Tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat dapat menjadi titik rawan penyimpangan, sehingga integritas individu harus diperkuat oleh sistem yang mampu menutup ruang transaksional,” kata Budi menegaskan.
KPK menilai praktik korupsi impor masih dipengaruhi oleh ruang diskresi yang luas serta integrasi data antarlembaga yang belum sepenuhnya berjalan secara real-time.
Melalui kerangka Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, intervensi diarahkan sebagai arsitektur pencegahan untuk memperbaiki sistem teknis, memperkuat integrasi data, serta menutup celah penyimpangan dalam perizinan dan tata niaga impor.