Lima rekomendasi pun didorong KPK, mulai dari penguatan digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan impor hingga penerapan sistem profiling serta scoring risiko yang objektif dan terdokumentasi.
Rekomendasi lain mencakup integrasi data perizinan, neraca komoditas, dan beneficial ownership, penyederhanaan proses bisnis antarinstansi kepabeanan dan karantina, serta meminimalkan interaksi tatap muka melalui digitalisasi layanan end-to-end dan penguatan kanal pengaduan publik Jaga Pelabuhan.
Baca Juga:
KPK Periksa Saksi Kasus Suap Pengurangan Pajak Rp75 Miliar
“Pembenahan sektor impor dan layanan kepabeanan bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi pelaku usaha yang patuh,” ujar Budi.
Ia menambahkan KPK akan terus memantau implementasi penguatan tata kelola tersebut mengingat pola korupsi di sektor kepabeanan kerap berulang dengan memanfaatkan celah sistem dan diskresi teknis.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka dugaan korupsi importasi barang yang melibatkan pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta.
Baca Juga:
Rp53,7 Miliar Dugaan Pemerasan RPTKA, KPK Dalami Peran Saksi
Para tersangka terdiri dari Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC, serta John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional PT Blueray.
Atas perbuatannya, tiga pejabat Bea dan Cukai disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang KUHP baru.
Sementara itu, pihak swasta sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal-pasal terkait pemberian dalam Undang-Undang KUHP yang berlaku.