WahanaNews.co | Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti surat dakwaan jaksa penuntut umum atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diketahui ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menanyakan respons Putri setelah jaksa selesai membacakan surat dakwaan dalam sidang Senin (17/10) sore.
Baca Juga:
Dari Dosen Terhormat Jadi Tersangka: Profil Tiromsi Sitanggang di Balik Tragedi Medan
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
"Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.
Majelis hakim lantas meminta jaksa menjelaskan kembali dakwaan yang telah dibacakan. Jaksa menerangkan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Medan: Istri Jadi Tersangka
Tindak pidana itu dilakukan Putri bersama-sama dengan Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Putri dkk didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja. Nah, terhadap apa yang diperbuat terdakwa Putri Candrawathi sudah terlihat dengan jelas," tutur jaksa.