"Pertama, terdakwa yang menelepon Ferdy Sambo. Kemudian terdakwa yang memesan PCR [Polymerase Chain Reaction] dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan," tambah jaksa.
Namun, Putri mengaku tetap tidak mengerti. "Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," kata dia.
Baca Juga:
Dari Dosen Terhormat Jadi Tersangka: Profil Tiromsi Sitanggang di Balik Tragedi Medan
Majelis hakim pun meminta Putri berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. Selama beberapa detik, Putri bicara dengan penasihat hukumnya.
"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya," terang Putri setelah berkonsultasi.
Penasihat hukum Putri, Arman Hanis, menjelaskan kliennya akan kooperatif menjalani persidangan. Hanya saja, ia memohon kepada majelis hakim agar sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada hari ini.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Medan: Istri Jadi Tersangka
"Mohon izin agar kami langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dan langsung kita bacakan," tutur Arman.
"Oke. Saudara akan bacakan sekarang tapi kita tunda dulu untuk Isoma. Kita akan mulai lagi pukul 7 kurang seperempat," terang hakim.
Putri dkk didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri disebut tidak mencegah niat jahat Sambo untuk menghilangkan nyawa Yosua.