WahanaNews.co | Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, memaparkan alasan dirinya menolak diperiksa oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu disampaikan Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Sebelumnya Putri lewat kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan ke LPSK dengan status korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, LPSK akhirnya menolak permohonan Putri karena dinilai tak memenuhi kriteria, utamanya tak kooperatif.
Mulanya penasihat hukum Putri, Sarmauli Simangunsong menanyakan alasan Putri tak kooperatif saat diperiksa oleh LPSK.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Padahal, lembaga lain seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan hingga Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dengan mudahnya melakukan pemeriksaan terhadap Putri.
"Banyak sekali pemberitaan mengenai pada saat LPSK mengunjungi saudara, dianggap tidak kooperatif karena saudara tidak dapat diperiksa. Sementara pada saat diperiksa Komnas HAM, Komnas Perempuan maupun Apsifor, pihak-pihak yang lain ini bisa memeriksa dan mengakses saudara. Bisa saudara ceritakan kenapa pada saat LPSK memeriksa saudara, tidak bisa memeriksa saudara?" tanya Sarmauli.
Atas pertanyaan itu, Putri menjawab saat itu datang beberapa anggota LPSK ke kediamannya yang berada di Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di sana, dia kemudian diperiksa psikiater dan psikolog dari LPSK. Putri mengaku sempat berkomunikasi dengan psikiater tersebut. Namun, saat diperiksa oleh psikolog, Putri hanya diam saja.
Sejak awal pemeriksaan, kata dia, psikolog itu langsung melontarkan pertanyaan mengenai hubungan spesial antara Putri dengan Brigadir J, sehingga Putri enggan menjawab dan memilih untuk diam.
"Kenapa saudara diam? apa yang ditanyakan psikolog tersebut?" tanya Sarmauli.
"Karena di awal dia langsung menyampaikan, karena saat itu psikolognya menyampaikan langsung dengan pertanyaan 'apakah punya hubungan spesial dengan Yosua?' dan saya tidak mau jawab," jawab Putri.
Menurut Putri, dia mengklaim sebagai korban kekerasan seksual oleh Brigadir J. Namun, ia justru mendapat stigma negatif dari publik.
"Karena saya ini adalah korban kekerasan seksual, kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang," ujar Putri.
Atas perlakuan itu, Putri mengaku sedih lantaran tak ada yang memahami posisinya sebagai korban kekerasan seksual.
Ia juga mengaku malu dengan pemberitaan yang menyebut bahwa dirinya telah berselingkuh dengan Brigadir J.
"Saya hanya sedih, kenapa orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak saya sebagai saya. Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain," ucap Putri.
"Jadi pada hari itu ketika LPSK datang mau memeriksa saudara, ketika sudah ada pertanyaan pertama itu, saudara diam dan tidak mau menjawab pertanyaan selanjutnya?" tanya Sarmauli.
"Iya," jawab Putri singkat.
Putri Candrawathi Hadapi Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan
Sedih dengan tudingan selingkuh
Pada lanjutan sidang itu, Putri mengaku sedih atas isu di publik menyebut justru dirinyalah yang telah berselingkuh dengan Brigadir J dan sopir keluarganya, Kuat Ma'ruf.
Pengakuan itu bermula saat penasihat hukum Putri, Sarmauli Simangunsong menanyakan terkait dampak dari peristiwa pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah yang berlanjut pada peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang kini dialami Putri.
"Dampak apa yang Ibu Putri rasakan atas peristiwa khususnya tanggal 7 di Magelang tersebut baik kepada keluarga maupun ADC dan ART di rumah?" tanya Sarmauli.
"Pastinya sedih. Terutama karena ada pemberitaan-pemberitaan atau asumsi-asumsi mengenai saya dan keluarga terutama kepada saya. Terlebih saya dibilang selingkuh sama Yosua, saya dibilang sama Kuat. Dan asumsi negatif lainnya kepada saya," jawab Putri.
Putri pun heran dengan orang-orang yang tak memikirkan perasaannya saat mendapat tudingan tersebut.
Ia mengaku malu lantaran aibnya terbuka dan menjadi konsumsi publik.
"Saya hanya berpikir apakah orang-orang di luar sana tidak merasakan bahwa saya punya keluarga dan anak-anak apakah mereka di luar sana, bagaiamana mental anak-anak saya dengan pemberitaan yang negatif terhadap kedua orang tuanya," ucap Putri sambil menangis.
"Dan kejadian ini sebenarnya membuat saya malu aibnya dibuka dan diketahui orang lain," imbuh istri dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.
Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. [rgo]