WahanaNews.co | Kasus pelanggaran UU Pornografi yang menyeret Gisella
Anastasia atau Gisel mengingatkan publik pada perkara Nazriel
Irham atau Ariel.
Seperti halnya Gisel, Ariel juga
dijerat pasal 29 UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) tak menuntut Ariel secara maksimal. Pada 6 Januari 2011, JPU menuntut
Ariel dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dan, pada 31 Januari 2011, hakim memvonis
vokalis Peterpan itu
dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan
JPU.
Penasaran dengan bagaimana tren vonis
hakim terhadap tuntutan JPU, redaksi menelusuri salinan putusan kasus UU
pornografi di situs Direktori Putusan MA.
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Hasilnya, ditemukan 78
salinan putusan di 47 pengadilan tingkat pertama.
Penelusuran dilakukan dengan cara
melakukan filter pencarian di direktori tindak pidana khusus pornografi.
Hasilnya kemudian difilter kembali
dengan memasukkan kata kunci "UU Nomor 44 Tahun 2008".