Samuel juga menyampaikan pesan kepada Putri. Samuel mempertanyakan sikap Putri terhadap peristiwa sadis yang terjadi di Rumah Dinas Sambo tersebut.
"Seorang perempuan itu berhati nurani yang sangat halus, begitu di rumahnya kejadian sadis begitu, di mana ada keibuannya. Seandainya anaknya dibikin begitu bagaimana perasaannya," kata Samuel.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan berencana dilakukan di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu.
Selain itu, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf juga didakwa kasus yang sama. Semuanya dikenakan pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.