TAHUN 2026 menjadi penanda penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang diperkuat dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 serta diiringi regulasi sektoral seperti UU Nomor 20 Tahun 2025, menandai berakhirnya dominasi hukum pidana kolonial dan dimulainya era baru sistem pemidanaan nasional.
Namun, transisi ini tidak berlangsung linier. Sistem peradilan pidana Indonesia tengah mengalami dinamika yang dapat disebut sebagai legal oscillation—sebuah kondisi ayunan antara paradigma lama yang retributif dan paradigma baru yang korektif, rehabilitatif, serta berlandaskan nilai Pancasila.
Baca Juga:
Selamat Datang KUHP 2023 di Tahun 2026: Akhir Penantian Dekolonisasi Hukum
Aparat penegak hukum dan masyarakat berada di persimpangan antara kepastian hukum formal dan tuntutan keadilan substantif.
Pergeseran Paradigma Pemidanaan
Secara filosofis, KUHP baru bukan sekadar revisi pasal, melainkan perubahan mendasar cara negara memandang kejahatan dan pelaku kejahatan. Jika hukum pidana lama menitikberatkan pada perbuatan semata (daad strafrecht), KUHP nasional mengedepankan keseimbangan antara perbuatan dan pelaku (daad-dader strafrecht).
Baca Juga:
Eksploitasi Identitas Digital dan Bahaya Jual-Beli Rekening untuk Transaksi Judi Online
Konsekuensinya, pidana penjara tidak lagi diposisikan sebagai pilihan utama, melainkan sebagai ultimum remedium. Alternatif pemidanaan seperti kerja sosial, pengawasan, dan pidana bersyarat menjadi instrumen penting. Di lapangan, pergeseran ini memicu ketegangan karena aparat masih terbiasa dengan pendekatan punitif, sementara filosofi baru menuntut pendekatan yang lebih humanis dan kontekstual.
Positivisme Hukum dan Pengakuan Living Law
KUHP baru juga secara eksplisit mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat. Pengakuan ini mendorong hakim tidak lagi sekadar menjadi “corong undang-undang”, melainkan penafsir nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
Di titik ini, muncul osilasi epistemologis antara positivisme hukum dan pendekatan sosiologis. Pada masa awal pemberlakuan, ketegangan ini berpotensi menimbulkan ketidakseragaman putusan hingga terbentuknya yurisprudensi yang mapan. Namun, fase ini merupakan bagian wajar dari proses penyesuaian sistem hukum.
Tantangan Sistematika dan Konflik Norma
Dari sisi sistematika, interaksi antara KUHP baru dan undang-undang sektoral menimbulkan persoalan teknis yang tidak sederhana. Prinsip lex favor reo dalam masa transisi menjadi ujian tersendiri bagi penegak hukum. Ketika suatu perbuatan diatur oleh lebih dari satu rezim hukum dengan tingkat sanksi berbeda, aparat harus melakukan perbandingan hukum secara cermat untuk menentukan aturan yang paling menguntungkan terdakwa.
Selain itu, semangat rekodifikasi dalam KUHP berhadapan dengan realitas berkembangnya hukum pidana administratif di luar kodifikasi. Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral tunduk pada prinsip-prinsip umum KUHP nasional.
Isu pertanggungjawaban pidana korporasi juga memperlihatkan dinamika serupa. KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dalam praktik, penegak hukum masih berosilasi antara menjerat individu pengurus atau langsung menuntut korporasi sebagai entitas hukum.
Dampak pada Praktik Penegakan Hukum
Osilasi hukum ini berdampak langsung pada seluruh rantai sistem peradilan pidana. Kepolisian menghadapi dilema dalam penerapan keadilan restoratif, kejaksaan dituntut menyusun konstruksi dakwaan yang adaptif terhadap aturan transitoir, sementara pengadilan berpotensi menghasilkan disparitas putusan akibat perbedaan pendekatan antarhakim.
Mencari Titik Keseimbangan
Osilasi hukum pasca pemberlakuan KUHP nasional sejatinya bukan kegagalan, melainkan proses kalibrasi menuju sistem yang lebih adil dan manusiawi. Untuk mencegah ketidakpastian hukum berkepanjangan, dibutuhkan panduan teknis yang kuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung serta kesatuan tafsir antar-lembaga penegak hukum.
Hukum pidana Indonesia sedang mencari keseimbangan barunya. Dalam proses itulah, komitmen terhadap kepastian hukum dan keadilan substantif diuji secara bersamaan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]