WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan keterlibatan sejumlah tokoh dalam kasus suap Harun Masiku kembali disorot setelah kesaksian dari pihak swasta mengungkap aliran uang secara rinci.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperjelas skema distribusi dana dalam upaya memuluskan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Baca Juga:
KPK Buka Kasus Baru di Kalimantan Barat, Lakukan Penggeledahan
Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan PAW DPR RI atas nama Harun Masiku, saksi dari pihak swasta bernama Patrick Gerard alias Geri mengungkap bahwa dirinya ikut membagikan sejumlah uang yang berasal dari Harun Masiku kepada beberapa pihak.
Geri menyampaikan kesaksian tersebut ketika dihadirkan dalam sidang yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Geri menuturkan bahwa ia awalnya mendapat perintah dari kader PDI-P, Saeful Bahri, untuk mengambil koper berisi uang di Rumah Aspirasi yang terletak di Jalan Sutan Syahrir.
Baca Juga:
Motor Royal Enfield Sitaan KPK dari Rumah Ridwan Kamil Ternyata Atas Nama Orang Lain
Koper itu diketahui berasal dari Harun Masiku.
Namun, ketika Geri tiba di lokasi, Harun sudah tidak berada di tempat dan koper tersebut telah dititipkan kepada staf Hasto bernama Kusnadi.
"Ya sudah, tapi menurut informasi dari Pak Saeful, koper tersebut dititipkan ke Pak Kusnadi, di situ saya ambil ke Pak Kusnadi," ujar Geri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Setelah mengambil koper tersebut, Geri membawanya pulang dan menghitung isi uang di dalamnya sesuai arahan Saeful Bahri.
Menurut pengakuannya, uang dalam koper itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, dengan total nilai mencapai Rp 850 juta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, lalu menanyakan kepada Geri bagaimana proses pembagian uang tersebut.
“Kemudian yang tadi pembagiannya seingat saksi bagaimana ini? Bisa diingat-ingat kembali?” tanya jaksa Takdir kepada Geri.
Namun, Geri mengaku sudah lupa rincian pembagiannya dan meminta bantuan jaksa untuk mengingatkan kembali isi keterangannya kepada penyidik.
Jaksa Takdir kemudian membacakan pernyataan Geri yang sebelumnya disampaikan saat pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam keterangan itu, disebutkan bahwa Saeful memerintahkan Geri mengambil Rp 170 juta dari koper dan memasukkannya ke dalam kantong plastik.
Uang tersebut, menurut arahan Saeful, diperuntukkan bagi pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, yang membantu menyusun argumentasi hukum untuk pengurusan PAW Harun Masiku.
"Rp 2 juta untuk kamu, dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham (sopir Wahyu). Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya jaksa Takdir.
Geri membenarkan keterangan tersebut.
Setelah itu, Geri pergi ke rumah Saeful dan menyerahkan uang tersebut kepada Ilham. Penyerahan dilakukan sambil melakukan panggilan video dengan Saeful Bahri sebagai saksi visual.
Tak hanya itu, Geri juga menemui Donny Tri Istiqomah di kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, untuk menyerahkan uang yang telah diarahkan.
"Ketemunya di mana spesifiknya? Di basement kah? Di lobi kah?" tanya jaksa Takdir.
"Di parkiran basement," jawab Geri singkat.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan obstruction of justice serta turut serta dalam suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui skema PAW periode 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan kedua, ia dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]