"Berapa koper, Pak?" tanya hakim.
"Kalau seingat saya dua, Yang Mulia," jawab Kharazzi.
Baca Juga:
Rp 992 Triliun Menguap dari Emas Ilegal, Bareskrim Geledah Toko dan Tempat Pemurnian di Jatim
Dia mengatakan Gazalba memberikan uang tunai Rp 100 juta di parkiran setelah penyetoran ke bank tersebut. Dia mengatakan penyetoran Rp 3 miliar ke bank juga menggunakan KTP miliknya.
"Rp4,5 lagi gimana, Pak?" tanya hakim.
"Kemudian setelah dari situ kita kembali ke mobil, ke parkiran, terus saya terima Rp 100 juta cash saya masukin ke dalam tas," jawab Kharazzi.
Baca Juga:
Tiga Terdakwa Suap Perkara CPO Dituntut Hingga 17 Tahun Penjara
Kharazzi mengatakan sisa pembayaran Rp 4,4 miliar pembelian rumah itu juga dilakukan secara tunai. Dia menyebutkan pembayaran dilakukan menggunakan uang tunai dalam mata uang dolar Singapura.
"Rp4,4 miliar lagi gimana caranya bayarnya?" tanya hakim.
"Bawa dolar, Yang Mulia," jawab Kharazzi.