WahanaNews.co | Melalui
pengacaranya, Otto Hasibuan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberi waktu 24
jam pada Indonesia Corruption Watch (ICW) agar meminta maaf dan mencabut
pernyataan terkait "promosi" Ivermectin sebagai obat Corona (COVID-19). Lalu,
bagaimana respons ICW?
"Kami belum bisa menanggapi terlalu jauh, karena surat
resmi somasinya juga belum kami terima," ujar Koordinator ICW Adnan Topan
Husodo saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga:
Pencemaran Nama Baik, Moeldoko Resmi Polisikan 2 Anggota ICW
Namun, Adnan menegaskan ICW dalam setiap pernyataannya
memposisikan diri sebagai bagian dari masyarakat yang mengawasi pemerintah.
"Namun kami bisa sampaikan bahwa yang kami lakukan
dalam kapasitas sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki mandat untuk
mengawasi pemerintah, termasuk di dalamnya para pejabat publik sehingga yang
kami lakukan berada di mandat itu," tegas Adnan.
Baca Juga:
Siang Ini, Moeldoko Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim
Moeldoko Somasi ICW
Diketahui, Moeldoko melalui Otto Hasibuan meminta ICW
mencabut pernyataan terkait "promosi" Ivermectin sebagai obat Corona
(COVID-19). Moeldoko juga memberikan ICW kesempatan 1x24 jam untuk meminta maaf
secara terbuka di media.
"Dengan ini saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak
Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak
Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik, dengan ini saya
meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1x24 jam untuk
membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan
terlibat dalam bisnis impor beras," ujar Otto dalam konferensi pers
virtual, Kamis (29/7/2021).
Jika ICW tidak meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang
temuan terkait tudingan promosi Ivermectin dan bisnis ekspor beras, Moeldoko
akan melaporkan ICW ke polisi. Pernyataan ICW, kata Otto, telah memenuhi unsur
pidana.
"Jadi kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami
sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak
mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia
meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal
tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.
"Kami sebagai kuasa hukum telah menganalisa kasus ini,
saya dengan tim dan juga dengan tim LBH bantuan hukum HKTI juga telah bicara
dan bentuk tim, kami berpendapat bahwa dari fakta yang disampaikan ICW, kami
berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak
Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana, memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3junctoPasal
45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana diubah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU
tersebut," tegas Otto.
Dalam konferensi pers ini, Otto juga menegaskan Moeldoko
tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PT Harsen Laboratories sebagai
produsen Ivermectin.
Kemudian Otto juga mengatakan PT Noorpay tidak pernah
bekerja sama dengan HKTI terkait ekspor beras sebab, PT Noorpay adalah
perusahaan yang bergerak di bidang IT.
Otto membenarkan putri Moeldoko, Joanina Rachma, adalah
pemegang saham do PT Noorpay, namun itu tidak ada kaitannya dengan Moeldoko
selaku pribadi ataupun KSP. Dia menyebut pernyataan ICW terkait kliennya adalah
fitnah dan pencemaran nama baik. [qnt]