WahanaNews.co | Tim Jatanras Polda Metro Jaya meringkus Ronny (42), Senin (4/7) sore di Jalan Sunter Karta Timur Raya, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Ia ditangkap terkait kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan penyekapan, kepada seorang korban bernama Cynthia Alma Thea (16).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban. Kemudian, polisi mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 14.30 WIB.
"Tim Opsnal mendapatkan diduga roda empat pelaku yang terparkir di dalam Kampung Bahari. Kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap roda empat pelaku yang melaju ke arah Jalan Raya Sunter," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (5/7).
Bukannya berhenti, terduga pelaku justru menabrakan mobilnya itu ke motor dan mobil serta masyarakat. Bahkan, ia juga menabrak beberapa petugas yang mencoba menghentikan mobil terduga pelaku tersebut.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Pada saat melakukan pengejaran, pelaku melawan arah dan banyak menabrak korban-korban lain. Kemudian pelaku juga tidak kunjung berhenti, dan Tim Opsnal melakukan tindakan kepolisian yang terarah serta terukur untuk melumpuhkan pelaku," jelasnya.
"Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, terduga pelaku kini dipersangkakan dalam Pasal 365 KUHP dan atau 333 KUHP.