WahanaNews.co | Brigjen TNI Junior Tumilaar dibebastugaskan sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Junior kini ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
Pencopotan Junior itu terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.
Terkait pencopotannya itu, Junior mengatakan, sudah mengetahui yang dilakukannya akan memiliki risiko.
"Istilah dicopot itu terlalu keras, ya. Tapi, sekali lagi, sesuatu hal yang dilakukan oleh saya, menyurat kepada Kapolri, ya pasti ada risikonya. Risikonya ya pasti kalau mau ditemukan dalam tulisan hukum disiplin militer dengan hukum pidana militer, pasti ada semuanya. Saya siap laksanakan itu," ujar Junior, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga:
DJPU Peduli: Bantuan Rp125 Juta untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Ruang
Termasuk, kata Junior, pencopotan dirinya dari Inspektur Kodam XIII Merdeka saat menyampaikan surat terbuka ke Kapolri.
"Ya, kita kan dididik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan, pasti saya melanggar, saya sadar itu," ujar Junior.
"Tapi, demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan. Kalau kita namanya bertempur, berperang, ada sesuatu yang dikorbankan," ucap Junior, menambahkan.
Junior juga mengaku tidak menyesal meski tindakannya itu membuat dirinya dicopot dari jabatannya.
Junior menilai, tindakannya itu untuk sesuatu yang benar.
Dia juga menyangkal bahwa apa yang dilakukannya semata-mata untuk terkenal sehingga mendapat jabatan yang lebih tinggi di TNI.
"Untuk apa menyesal kalau untuk hal yang benar, untuk kebaikan orang lain. Apalagi untuk kebenaran negara ini. Untuk apa kita takut, untuk apa kita hidup. bermanfaatlah bagi orang lain, untuk negara, untuk rakyat. Harus itu. Jangan cuma ngomong doang," ujar Junior.
Babinsa Sistem Pertahanan Negara
Junior menegaskan soal pemanggilan Babinsa oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari sebuah perusahaan ternama.
Dia mengatakan, boleh-boleh saja Babinsa dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun, tentu saja ada tata cara yang harus dilalui.
"Bukan berarti Babinsa tidak boleh dipanggil. Boleh, tapi kan tata caranya beritahu, koordinasikan dengan komandan satuan. Ini tidak dilakukan, ini (malah) dilakukan berdasarkan laporan," ujar Junior.
"Menurut saya, ini pelecehan, lama-lama jadi gangguan dan ancaman," ujar Junior.
Seperti diberitakan, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah yang membebastugaskan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Surat tersebut juga memerintahkan agar Junior ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Perintah bebas tugas tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut kepada Junior.
Pasalnya, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Junior, maka telah didapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya.
Persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang viral di media sosial.
Surat tersebut ditulis pada 15 September 2021.
Disebutkan, surat itu dibuat karena Brigjen TNI Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.
Dia menyebutkan, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun, ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.
Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional.
Disebutkan, di perumahan tersebut ada beberapa penghuni anggota Polri.
Adapun Ciputra membantah telah menyerobot lahan milik warga.
"Kami nggak pernah menyerobot, semua sudah dilakukan secara prosedural. Kemudian dia (Ari Tahiru) klaim lagi sekarang dengan menyebarkan video dan yang lainnya, dan dibilang kami menyerobot," kata Managing Director Ciputra Group, Harun Hajadi, kepada wartawan, Senin (20/9/2021). [dhn]