Namun, tentu saja ada tata cara yang harus dilalui.
"Bukan berarti Babinsa tidak boleh dipanggil. Boleh, tapi kan tata caranya beritahu, koordinasikan dengan komandan satuan. Ini tidak dilakukan, ini (malah) dilakukan berdasarkan laporan," ujar Junior.
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
"Menurut saya, ini pelecehan, lama-lama jadi gangguan dan ancaman," ujar Junior.
Seperti diberitakan, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah yang membebastugaskan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Surat tersebut juga memerintahkan agar Junior ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Baca Juga:
DJPU Peduli: Bantuan Rp125 Juta untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Ruang
Perintah bebas tugas tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut kepada Junior.
Pasalnya, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Junior, maka telah didapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya.
Persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang viral di media sosial.