Surat tersebut ditulis pada 15 September 2021.
Disebutkan, surat itu dibuat karena Brigjen TNI Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
Baca Juga:
Banjir dan Longsor Terjang Manado: Dua Tewas, Ribuan Warga Terdampak
Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.
Dia menyebutkan, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun, ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Manado Pastikan Layanan Optimal JKN Selama Libur Lebaran
Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional.
Disebutkan, di perumahan tersebut ada beberapa penghuni anggota Polri.
Adapun Ciputra membantah telah menyerobot lahan milik warga.