"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa.
Baca Juga:
Kejagung Lakukan Rotasi Besar, 14 Kajati Bergeser Posisi
Berdasarkan penelusuran perkara, kasus ini bermula ketika Amsal Sitepu selaku Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke sejumlah kepala desa.
Proposal tersebut diduga disusun tidak benar atau mengalami mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Amsal diketahui mengajukan proposal ke 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran di Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Petral Masih Dihitung Kejagung
"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.
Berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, nilai wajar satu video seharusnya sebesar Rp24.100.000 sehingga Amsal sempat dituding memperkaya diri hingga Rp202.161.980.
Namun dalam persidangan, tuduhan jaksa tidak terbukti sehingga majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan.