WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Karo resmi dicopot setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap Danke Rajagukguk di tengah sorotan kasus yang tengah diperiksa internal.
Pencopotan tersebut diikuti dengan penunjukan Edmond Noverry Purba sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo yang baru.
Baca Juga:
Kejagung Lakukan Rotasi Besar, 14 Kajati Bergeser Posisi
Edmond sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan sebelum dipindahkan ke Karo.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 yang diterbitkan pada Senin (13/4/2026) dan ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Meski demikian, dalam surat mutasi tersebut tidak dijelaskan secara rinci posisi baru yang akan diemban Danke Rajagukguk setelah dicopot dari jabatannya.
Baca Juga:
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Petral Masih Dihitung Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Danke dimutasi ke jabatan fungsional dan tidak lagi menduduki posisi struktural di Korps Adhyaksa.
"Untuk (Kajari) Karo, saudari Danke dimutasi diagonal, artinya dia tidak dalam jabatan struktural tapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini. Dan hal tersebut juta biasa di Kementerian/Lembaga," ucap Anang.
Ia menjelaskan bahwa pencopotan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan internal yang tengah dijalani Danke terkait penanganan perkara Amsal Sitepu beberapa waktu lalu.