Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengamankan Danke Rajagukguk bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring serta sejumlah Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
"Benar sudah diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).
Baca Juga:
Kejagung Lakukan Rotasi Besar, 14 Kajati Bergeser Posisi
Anang menjelaskan bahwa para jaksa tersebut diamankan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus korupsi pembuatan video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu.
"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka ada sanksi dari internal kita, tunggu saja," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tim intelijen Kejaksaan telah membawa Danke, Reinhard, dan jajaran JPU ke Gedung Kejagung pada Sabtu malam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Petral Masih Dihitung Kejagung
"Iya, (dijemput) Sabtu malam," pungkasnya.
Sementara itu, dalam perkembangan perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (1/4/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.