Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengamankan Danke Rajagukguk bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring serta sejumlah Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
"Benar sudah diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).
Baca Juga:
Lakukan Praktek Culas, 10 Perusahaan Sawit Nakal RI Bakal Disikat Purbaya
Anang menjelaskan bahwa para jaksa tersebut diamankan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus korupsi pembuatan video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu.
"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka ada sanksi dari internal kita, tunggu saja," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tim intelijen Kejaksaan telah membawa Danke, Reinhard, dan jajaran JPU ke Gedung Kejagung pada Sabtu malam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Aseng Owner Tambang Bauksit Kalbar Jadi Tersangka Korupsi IUP
"Iya, (dijemput) Sabtu malam," pungkasnya.
Sementara itu, dalam perkembangan perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (1/4/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.