Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 61.940.000 diberikan dalam bentuk tunai.
Yudi mengungkapkan bahwa terkait penerimaan gaji dari negara, Firli seharusnya tetap hadir di kantor karena ada kewajiban yang timbul akibat penerimaan uang tersebut.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Namun, karena Firli dalam status nonaktif dan aksesnya telah dicabut oleh KPK, Firli hanya dapat hadir di area tertentu yang diizinkan petugas, seperti lobi Gedung Merah Putih, halaman, dan kantin, mirip dengan masyarakat umum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.