WahanaNews.co, Jakarta - Meskipun telah dicopot dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka dugaan korupsi, Firli Bahuri masih menerima penghasilan dan berbagai tunjangan fasilitas senilai Rp 86.329.000 per bulan.
Namun, jumlah penghasilan yang diterima oleh Firli Bahuri tidak mencapai 100 persen. Menurut mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Firli akan menerima sebanyak 75 persen dari jumlah penghasilannya.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Yudi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Penghasilannya sekarang ketika non-aktif sebesar 75 persen," kata Yudi dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (30/11/2023).
Besaran penghasilan dan tunjangan fasilitas Firli sebagai Ketua KPK sebelumnya diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 29 Tahun 2006.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Dalam keadaan normal, Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK dapat menerima penghasilan dan tunjangan fasilitas sebesar Rp 123.938.500 per bulan.
Sebagaimana Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015, rincian penghasilan itu adalah gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.
Dengan demikian, total penghasilan Firli sebagai Ketua KPK aktif dalam sebulan dan diterima dalam bentuk tunai Rp 32.254.000.