WahanaNews.co | Inspektorat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten memeriksa 4 petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penggelapan pajak negara yang terjadi di kantor Samsat Kelapa Dua.
Baca Juga:
YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Ganti dengan Pungutan Saat Isi BBM
Kasus tersebut terbongkar berkat laporan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah (PD) Kelapa Dua Bayu Adi Putranto.
Ia menilai ada keganjilan dari laporan dengan jumlah uang yang disetorkan saat mengecek melalui sistem informasi teknologi (IT) Samsat Kelapa Dua.
“Jadi, berdasarkan hasil temuan kita, kita menemukan ada sesuatu yang berbeda dari hasil nilai uang setoran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) ke PT Jasa Raharja dengan yang ada disitem IT kita,” kata Bayu, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga:
Luhut Tanggapi Masukan Bank Dunia Soal Tingkat Kepatuhan Warga Indonesia Membayar Pajak
“Dari situ, saya melaporkan kasus ini dan minta diaudit seluruhnya dan setelah itu baru kita ketahui ada empat orang yang bermain dalam kasus ini. Di mana dua orang merupakan PNS, satu orang THL (tenaga harian lepas) dan satu orang merupakan orang luar kantor yang memang mengerti sistem IT di Samsat,” ungkap Bayu.
Bayu telah melakukan wawancara dengan para pelaku yang menggelapkan uang pajak negara tersebut.
“Jadi, awalnya juga saya tidak tahu kejadian ini, tetapi setelah kita temukan ada yang ganjil terkait selisih data biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor yang diketahui, selanjutnya mereka palsukan dengan cara memalsukan surat ketetapan kewajiban pembayaran BBN, KB, PKB/PNBP dan SWDKLLJ,” ujar Bayu.