WahanaNews.co | Inspektorat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten memeriksa 4 petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penggelapan pajak negara yang terjadi di kantor Samsat Kelapa Dua.
Baca Juga:
YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Ganti dengan Pungutan Saat Isi BBM
Kasus tersebut terbongkar berkat laporan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah (PD) Kelapa Dua Bayu Adi Putranto.
Ia menilai ada keganjilan dari laporan dengan jumlah uang yang disetorkan saat mengecek melalui sistem informasi teknologi (IT) Samsat Kelapa Dua.
“Jadi, berdasarkan hasil temuan kita, kita menemukan ada sesuatu yang berbeda dari hasil nilai uang setoran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) ke PT Jasa Raharja dengan yang ada disitem IT kita,” kata Bayu, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga:
Luhut Tanggapi Masukan Bank Dunia Soal Tingkat Kepatuhan Warga Indonesia Membayar Pajak
“Dari situ, saya melaporkan kasus ini dan minta diaudit seluruhnya dan setelah itu baru kita ketahui ada empat orang yang bermain dalam kasus ini. Di mana dua orang merupakan PNS, satu orang THL (tenaga harian lepas) dan satu orang merupakan orang luar kantor yang memang mengerti sistem IT di Samsat,” ungkap Bayu.
Bayu telah melakukan wawancara dengan para pelaku yang menggelapkan uang pajak negara tersebut.
“Jadi, awalnya juga saya tidak tahu kejadian ini, tetapi setelah kita temukan ada yang ganjil terkait selisih data biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor yang diketahui, selanjutnya mereka palsukan dengan cara memalsukan surat ketetapan kewajiban pembayaran BBN, KB, PKB/PNBP dan SWDKLLJ,” ujar Bayu.
“Atas temuan itu saya langsung minta ini semua diaudit. Dari situ baru kita ketahui ada yang aneh dari hasil laporan dengan yang ada di sistem, tetapi sejauh ini saya tidak tahu selisihnya berapa, karena data semuanya ada di Bappeda,” imbuhnya.
Bayu mengaku melakukan klarifikasi kepada tiga oknum tersebut.
“Awalnya tidak mengaku, tetapi lama-kelamaan akhirnya mengakui perbuatannya, di mana mereka berempat berkomplot penggelapan biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor dengan cara memalsukan surat ketetapan kewajiban pembayaran BBN, KB, PKB/PNBP dan SWDKLLJ yang mereka lakukan selama tahun 2021 lalu hingga akhirnya ketahuan akhir Maret 2022 kemarin,” kata Bayu.
Menurut Bayu, otak dari kasus ini adalah pejabat eselon IV Samsat Kelapa Dua dengan satu ASN lainnya, satu THL dan satu orang luar.
“Menurut pengakuan mereka, hasil penggelapannya itu dipakai untuk gaya hidup. Di kantor tidak ditonjolkan, tetapi yang pasti saya dapat informasi saja."
"Kalau dari informasinya mereka sudah mengembalikan uang penggelapan tersebut, tetapi berapa jumlahnya kita enggak tahu, ada yang bilang Rp 3,6 miliar, ada yang bilang Rp 700 juta ada yang bilang Rp 600 juta, tetapi yang lebih pasti ya orang Bappenda dan inspektorat Banten yang tahu,” ujarnya.
“Saat ini semua yang ada di bagian itu saya rombak semua, yang tiga orang yang merupakan pegawai di UPTD Samsat Kelapa Dua kita nonaktifkan, sedangkan yang orang luar untuk sementara juga ikut diperiksa, meski mereka tidak ditahan,” imbuhnya. [rin]