“Atas temuan itu saya langsung minta ini semua diaudit. Dari situ baru kita ketahui ada yang aneh dari hasil laporan dengan yang ada di sistem, tetapi sejauh ini saya tidak tahu selisihnya berapa, karena data semuanya ada di Bappeda,” imbuhnya.
Bayu mengaku melakukan klarifikasi kepada tiga oknum tersebut.
Baca Juga:
Tunggakan Tembus Rp 40 Miliar, Bupati Blora Siapkan Operasi Door to Door Pajak Kendaraan
“Awalnya tidak mengaku, tetapi lama-kelamaan akhirnya mengakui perbuatannya, di mana mereka berempat berkomplot penggelapan biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor dengan cara memalsukan surat ketetapan kewajiban pembayaran BBN, KB, PKB/PNBP dan SWDKLLJ yang mereka lakukan selama tahun 2021 lalu hingga akhirnya ketahuan akhir Maret 2022 kemarin,” kata Bayu.
Menurut Bayu, otak dari kasus ini adalah pejabat eselon IV Samsat Kelapa Dua dengan satu ASN lainnya, satu THL dan satu orang luar.
“Menurut pengakuan mereka, hasil penggelapannya itu dipakai untuk gaya hidup. Di kantor tidak ditonjolkan, tetapi yang pasti saya dapat informasi saja."
Baca Juga:
Bapenda Cianjur Sebut PAD dari Pajak Hingga Maret 2025 Sudah Mencapai 20 Persen
"Kalau dari informasinya mereka sudah mengembalikan uang penggelapan tersebut, tetapi berapa jumlahnya kita enggak tahu, ada yang bilang Rp 3,6 miliar, ada yang bilang Rp 700 juta ada yang bilang Rp 600 juta, tetapi yang lebih pasti ya orang Bappenda dan inspektorat Banten yang tahu,” ujarnya.
“Saat ini semua yang ada di bagian itu saya rombak semua, yang tiga orang yang merupakan pegawai di UPTD Samsat Kelapa Dua kita nonaktifkan, sedangkan yang orang luar untuk sementara juga ikut diperiksa, meski mereka tidak ditahan,” imbuhnya. [rin]