Saleh mengatakan pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti berupa transkrip pernyataan Faizal dari kanal YouTubenya yang dinilai menghina NU. Dia juga menyebut pihak Bareskrim belum memanggil Faizal Assegaf.
"Nah, kaitan dengan bukti yang kita terapkan itu di kanal YouTubenya dia ada 2 bukti sudah kita serahkan, pernyataan-pernyataan dia dan sudah kita transkrip juga pernyataan-pernyataan dia supaya apa namanya memudahkan untuk proses pelaporan ini, ada 2 yang sudah kita serahkan. Hingga hari ini belum, hingga hari ini belum karena apa namanya dari Bareskrim dari siber masih mau memeriksa ahli begitu," ujar Saleh.
Baca Juga:
Orang NU Hamid Rahayaan: Presiden Harus Tegakkan Hukum tak Pandang-bulu, Kasus Korupsi Menag Yaqut - Mendikbudristek Nadiem Dituntaskan
Kembali ke Kiki, dia berharap Faizal Assegaf segera mempertanggungjawabkan ucapannya dengan beradu bukti di pengadilan. Dia juga mengaku heran dengan pernyataan Faizal.
"Ya, harapan kita supaya memang saudara Faizal Assegaf ini bisa mempertanggungjawabkan apa yang dia sampaikan di channel YouTubenya, jejak digitalnya belum terhapus masih bisa kita tonton. Apa maksudnya kalau dia betul-betul maksudnya ingin mengoreksi NU apakah betul kalimat itu yg disampaikan mengoreksi NU atau menghina NU kita buktikan di pengadilan," kata Kiki.
"Jadi pengadilan itu bukan untuk mengadili tanpa adanya bukti, silakan dia buktikan bahwa dia benar. Dan kalau dia bersalah dia harus bertanggung jawab karena dia orang dewasa gitu, yang harus hati-hati dalam menyampaikan sesuatu. Ini jalur hukum yang kita tempuh ya yang dari NU," sambungnya
Baca Juga:
Komjen Marthinus Hukom Difitnah Dalang Kerusuhan, Hamid Rahayaan: Masyarakat Maluku Minta Presiden dan Kapolri Tangkap Pelaku
Dia menegaskan pihaknya menilai ucapan Faizal telah menghina NU. Pihaknya percaya penegakan hukum menjadi jalur yang tepat untuk ditempuh NU.
"Kalau bukan jalur hukum jalur apa lagi yang bisa kami tempuh, kami percaya pada penegakan hukum, ini sudah tidak bisa dibiarkan, kalau dibiarkan nanti yang lain juga akan ikut," ujar Kiki
"Penghinaan ini jelas sudah melanggar hukum kalau dari sisi materi yang kami kaji gitu, dari apa yang disampaikan di media sosial ya dan sampai hari ini masih bisa kita tonton," pungkasnya. [qnt]