Dia mengatakan ancaman tertulis yakni berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas sementara verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.
Boyamin mengatakan oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5.000/kg barang kiriman dari luar negeri.
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
Namun pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan Rp 1.000/kg.
Dia mengatakan pihak perusahaan telah membayar dan berulang kali menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19.
Namun, oknum tersebut merasa jumlah yang dibayarkan di bawah harapan.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
"Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis," katanya.
Boyamin mengatakan oknum mengajak korban bertemu di sebuah tempat di tempat wisata di Jakarta Timur.
Saat itu, oknum meminta agar pihak perusahaan mengganti nomor staf keuangan saat penyerahan uang selama setahun karena takut disadap.