WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor: 280/BP2 TIPIKOR-LAI/L/V-2024, tanggal 31 Mei 2024, dengan terduga pelanggar Aiptu Irmansyah, penyidik pembantu Unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum, akhirnya di gelar di ruang sidang Bidpropam Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis, (20/2/2025), dihadiri sebanyak 4 orang saksi.
Aiptu Irmansyah diduga meminta imbalan uang sebesar Rp50 juta kepada Yulistina melalui Kuasa Hukum Melany, pelapor, dengan perincian Rp25 juta untuk menarik perkara ke unitnya dan operasional, lalu Rp25 juta lagi untuk biaya lab crime atau biaya laboratorium terkait keotentikan tanda tangan Yulistina yang diduga palsukan oleh mantan suaminya untuk izin tinggal di Indonesia.
Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Pantau Langsung Kinerja 'Tim Pemecah Macet'
Tak hanya itu, perkara tersebut diberhentikan, hal itu diketahui pihak Yulistina melalui pengacara suaminya saat sidang terkait hak asuh anak di Pengadilan Agama.
Saat keluar ruang sidang etik, Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom, kepada wartawan mengatakan, Aiptu Irmansyah dilaporkan karena menerima uang Rp50 juta, dengan perincian Rp25 juta untuk menarik perkara ke unitnya dan operasional (uang cash), lalu Rp25 juta lagi untuk biaya lab crime atau biaya terkait ke otentikan tanda tangan Yulistina, yang di transfer melalui petugas PHL di ruang kerjanya.
“Dari Rp50 juta yang diberikan korban atau pelapor melalui kuasa hukumnya, Aiptu Irmansyah hanya mengakui menerima Rp25 juta yang di transfer melalui melalui petugas pekerja harian lepas (PHL). Biaya menarik perkara ke unitnya dan operasional Rp25 juta lagi yang diberikan tunai dibantahnya, meski kami memiliki foto dan video saat Aiptu Irmansyah mendampingi membuat LP di SPKT dan saat memintai keterangan di apartemen korban,” jelas Agus Gultom.
Baca Juga:
Terungkap! Nenek di Bekasi Dibunuh secara Sadis oleh 4 Pelaku
Ulah Aiptu Irmansyah, lanjut Agus Gultom, menambah daftar banyaknya oknum penyidik yang melanggar aturan dan melawan hukum. Sudah meminta imbalan lalu seenaknya memberhentian perkara atau penyelidikan atas perkara yang diadukannya.
Tak hanya itu, akibat diberhentikannya perkara tersebut, Yulistina harus kehilangan dan sudah hampir 3 tahun tidak bertemu dan tidak bisa berkomunikasi dengan anak satu-satunya yang dibawa oleh mantan suaminya Gereth.
“Putusan yang saya dengar dibacakan majelis, Aiptu Irmansyah di demosi 1 tahun, Patsus 1 Minggu, permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan khususnya kepada pihak pelapor atau pendumas. Terkait uang yang sudah diterima oleh Aiptu Irmansyah, saya tidak mendengar disebutkan apakah itu dikembalikan atau tidak. Yang jelas Kapolda harus memperhatikan ulah anak buahnya ini, agar ada efek jera,” kata Agus Gultom.
Sementar itu Kuasa Hukum Yulistina, Melany, yang juga hadir sebagai saksi menjelaskan, apa yang dilakukan Aiptu Irmansyah sudah sangat keterlaluan.
Bukan saja menghianati dirinya dan klien, akibat diberhentikannya perkara pidana tersebut sangat berpengarus pada hak asuh anak yang kini masuk pada tahap kasasi, padahal klien nya sudah meminjam-minjam uang untuk dapat memenuhi permintaan Aiptu Irmansyah.
“Saat kami konsultasi dengan Aiptu Irmansyah, dia yakin dugaan pemalsuan tandatangan terkait izin tinggal Gereth masuk ranah pidana bahkan meyakinkan bisa menetapkan Gereth sebagai tersangka dengan meminta imbalan Rp100 juta, selain biaya menarik perkara ke unitnya dan operasional dan untuk biaya lab crime sebanyak Rp50 juta, yang sudah diterimanya. Nyatanya perkara berhenti dengan alasan yang memalsukan tandatangan kliennya adalah staf biro jasa PT. Indoseba, Siti Basiroh,” jelas Melany.
Yulistina diketahui merupakan pramugari perusahaan penerbangan asing, memberikan video kepada pihak penuntut karena tidak bisa hadir yang isinya apa yang disampaikan oleh saudara IR, tidak pernah terlaksana.
“Bahkan tidak pernah dilakukan pengecekan untuk keaslian tanda tangan saya di dokumen permohonan KITAS Saudara Gereth. Atas perbuatan saudara IR, sampai saat ini justru saya tidak bisa bertemu dengan anak saya sekitar 3 tahun,”
“Saya sebagai warga Indonesia justru saya di zolimi oleh oknum polri, yang harusnya menjaga dan melindungi saya dari perbuatan warga negara lain. Saya mohon sebagai seorang ibu, sebagai warga negara Indonesia, diberikan keadilan di negeri saya sendiri. Terima kasih atas hatiannya,” ujar Yulistina yang dikutip dari rekaman vidionya.
Pada sidang KKEP tersebut di Pimpin Ketua Majelis yang juga KA SPKT Polda Meto Jaya, AKBP Gunawan dan Anggota Majelis Kasudbidwabprof Bidpropam PMJ, Kompol Agus Khaeron dan Kompol Heru Julianto.
Harapan pengadu, dapat segera menindak lanjuti pelaksanaan keputusan dari sidang KKEP tersebut, agar oknum yang telah mencoreng institusi polri tidak lagi menjabat di tempat dia melakukan pelanggaran serta dapat segera di tindak lanjuti laporan polisi Yulistina melalui gelar perkara khusus.
[Reaktur: Alpredo Gultom]