WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik sejumlah perusahaan yang diduga memberikan uang ke mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Tercatat, ada delapan perusahaan dan satu orang yang belum diproses KPK.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Pada prinsipnya, sekali lagi, KPK selalu dalam perkaranya mengembangkan kemungkinan-kemungkinan adanya tindak pidana lain dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022).
Perusahaan itu ialah PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, dan PT Gunung Madu Plantations.
Sementara untuk pihak personal ialah Ridwan Pribadi.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan Wawan dan Alfred.
Dan, KPK akan menjadikan fakta itu sebagai acuan pengembangan perkara.
"Kami melihat dulu fakta-fakta persidangan ini lebih dahulu, ya. Dan utamanya juga nanti di putusan Majelis Hakim seperti apa ketika memutus perkara dengan terdakwa Wawan Ridwan," ucap Fikri.
KPK menegaskan tidak segan memproses hukum sembilan pihak itu jika ada bukti baru dalam persidangan.
"Sepanjang kemudian ditemukan cukup bukti ada keterlibatan pihak lain termasuk di perkara dengan terdakwa ini, pasti akan dikembangkan lebih jauh," tutur Fikri.
Sebelumnya, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar.
Uang itu diduga diterima dari sembilan wajib pajak.
Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019, Angin Prayitno Aji, dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019, Dadan Ramdani, serta anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian. [dhn]