WAHANANEWS.CO, Kupang - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Propam Mabes Polri karena dugaan narkoba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AKPB Fajar tak hanya terlibat kasus narkoba, namun dugaan kasus asusila dan pornografi.
Baca Juga:
Kompolnas Ungkap Jejak Pedofil Eks Kapolres Ngada yang Dilakukan Sejak Lama
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Kapolres Ngada diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Namun Daniel belum bisa memastikan dugaan keterlibatan AKBP Fajar dengan kasus narkoba hingga asusila.
Menurut Daniel, saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
"Diperiksa di Mabes Polri, kita belum nanti hasil putusan Mabes Polri lah, nanti kita cek," ujarnya di Mapolda NTT, Senin (3/3).
Baca Juga:
Usai Dipecat dari Polri, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding
Sebelumnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap di salah satu hotel di Kota Kupang, karena dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (20/2).
Usai diamankan Kapolres Ngada langsung digelandang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengaku belum mendapat informasi detail tentang kronologis penangkapan dan hasil pemeriksaan di Mabes Polri.
Sejauh ini Henry juga belum mengungkap barang bukti yang disita dari Kapolres Ngada AKBP Fajar saat diamankan tim gabungan.
Kompolnas turun tangan
Ketua Kompolnas Budi Gunawan mengatakan pihaknya akan terjun mengawasi penanganan dugaan penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
"Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," kata Budi Gunawan di Kantor BNN, Jakarta, Senin (3/3).
Menko Polkam ini menyatakan sanksi hukum terhadap anggota yang melanggar aturan lebih berat.
"Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena disamping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing, entah itu oknum Polri maupun TNI," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]