WAHANANEWS.CO, NTT - Kasubdit Penmas Polda NTT, AKP Nuriani T Balu mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait kasus pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun yang dilakukan oleh Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Nuriani juga mengungkapkan, pencabulan tersebut dilakukan di salah satu hotel di NTT. Dan pelaku mendapat korban dari seorang agen penyalur dengan membayar Rp3 juta.
Baca Juga:
Kompolnas Ungkap Jejak Pedofil Eks Kapolres Ngada yang Dilakukan Sejak Lama
"Benar, jadi dia itu membayar agen penyalur Rp3 juta," ujar Nuriani dikutip dari kumparan.com, Rabu (12/3/2025).
Sementara itu, Nuriani juga menuturkan, korban kemudian dibawa keliling oleh pelaku. Setelah diberi makan, AKBP Fajar kemudian membawa korban ke hotel. Di sanalah Fajar menjalankan aksi bejatnya.
"Sempat dibawa jalan-jalan dulu, makan, kemudian ke hotel," jelasnya.
Baca Juga:
Usai Dipecat dari Polri, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding
Sebelumnya berdasarkan keterangan dari Plt Kadis PPA Kota Kupang Imel Manafe disebutkan bahwa ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban kasus dugaan pencabulan tersebut. Tiga anak itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan 3 tahun.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.