Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pada Oktober 2025 Orlando bersama Sisprian, John, Andri, dan Dedy merancang skema untuk meloloskan barang impor melalui rekayasa sistem pemeriksaan.
Orlando disebut memerintahkan Filar selaku pegawai DJBC untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusunnya dalam ruleset pada angka 70 persen agar barang yang seharusnya diperiksa fisik secara ketat bisa dikondisikan.
Baca Juga:
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
“Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang),” jelas Asep.
Pengkondisian jalur merah tersebut diduga membuat barang-barang milik PT BR dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik sehingga membuka peluang masuknya barang ilegal ke Indonesia.
Asep juga menyebut selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026 terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai di sejumlah lokasi berbeda.
Baca Juga:
Rugikan Negara Rp25,4 Triliun, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Diganjar 9 Tahun Penjara
Bahkan terungkap bahwa oknum pegawai DJBC menyewa “safe house” untuk menyimpan uang hingga emas, sementara penerimaan dana diduga dilakukan rutin setiap bulan sebagai jatah dengan total mencapai Rp7 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.