Kendaraan
tersebut mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan atau saat berada
dalam kemacetan di jalan yang menanjak (stop
and go), baik pada saat digunakan ke luar kota maupun di area
parkir mal.
Para
konsumen, kata David, telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel
resmi DFSK, tetapi sampai saat ini mobil masih mengalami kendala yang sama, yaitu
tidak dapat berjalan di tanjakan dan atau saat berada di kemacetan yang
menanjak (stop and go).
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
"Klien
kami membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta
fasilitas yang ditawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya
memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki
turbo," kata David.
Namun,
David melanjutkan, pemilik kendaraan mengalami kegagalan menanjak rata-rata
lebih dari dua kali.
"Hal
ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk bepergian atau
pada saat berada di jalanan yang menanjak," ujar David.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Menurutnya,
kendaraan para konsumen yang dibeli dan dipergunakan sangatlah tidak layak
digunakan karena tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara dengan kondisi
tanjakan.
Hal ini
adalah bukti bahwa kendaraan yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan
yang mengandung cacat tersembunyi.
"Ini
sangatlah berbahaya bagi para konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan
yang fatal pada saat para konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan pihak
lain," tuturnya.