DFSK dinilainya telah
melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun
2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai
uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, di mana DFSK dilarang
memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung
jawab atas kerugian para konsumen.
David
mengatakan, akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang
telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil kepada para konsumen, dalam
petitumnya, para konsumen meminta agar majelis hakim menghukum DFSK untuk
bertanggung jawab memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 1.959.000.000 yang
merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
"Dan
memberikan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000 kepada masing-masing
konsumen, sehingga apabila ditotal kerugian immateriil menjadi Rp
7.000.000.000, karena para konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut
selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran, dan tenaga
selama mengalami kendala pada kendaraannya," katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.