"Siapa yang mau jadi klien dia," tambahnya.
"Bagaimana nanti nasib para istrinya, kan perlu uang hidup di Jakarta ini," lanjut Hotman.
Baca Juga:
Panas di PN Jakarta Utara, 5 Pengacara Razman Walk Out Saat Vonis Dibacakan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan bahwa Razman Arif Nasution terbukti bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, Selasa (30/9/2025).
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Razman serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Razman sendiri lahir di Singkuang, Sumatera Utara pada 8 September 1970 dan dikenal sebagai pengacara yang kerap menangani kasus-kasus kontroversial.
Baca Juga:
Perseteruan Dua Pengacara Kondang, Razman Nasution Tersandung Vonis Penjara 18 Bulan
Kasus ini bermula pada 10 Mei 2022 ketika Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim Polri.
Razman yang kala itu menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, mengulang tudingan bahwa Hotman melakukan pelecehan seksual.
Hotman merasa tuduhan itu tanpa dasar yang jelas dan merusak reputasinya sehingga melaporkan Razman dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.