WahanaNews.co | Bareskrim Polri menjerat Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dengan pasal pengedar lantaran diduga terlibat aktif dalam jaringan narkoba di tempat hiburan malam.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwobowo memastikan pihaknya tidak menerapkan pasal pengguna narkoba terhadap Edi. Meskipun diakuinya, yang bersangkutan kedapatan positif sabu saat ditangkap.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
"Kita enggak pakai pasal pengguna terhadap ENM," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/8).
Totok mengatakan pihaknya bakal menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Edi.
Pasal itu diketahui mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memberikan narkotika.
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
"Ancamannya 20 tahun penjara," ungkapnya.
Kendati demikian, Totok enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal keterlibatan Edi dalam jaringan narkotika tempat hiburan malam tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa, karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam.