"Aldi, adik dari Eka [yang mendapat penyiksaan]. Sama bahwa dia mengalami penyiksaan luar biasa. Dia berhenti disiksa larena Eka menyampaikan bahwa dia [terpaksa mengaku] pelakunya dia untuk menyelamatkan adiknya," ujarnya.
Sebelumnya, Saksi Aep melaporkan Dede dan Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran hoaks di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Juga:
Ibu Menyusui Terjerat Kasus Fidusia Ditemui KDM, Upayakan Restorative Justice
Laporan yang dilayangkan oleh pengacara Aep, Sapto Wibowo Sutanto itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4352/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juli 2024.
Pengacara Aep lainnya, Pitra Romadoni mengatakan laporan itu sengaja dilakukan pihaknya lantaran terdapat sejumlah pihak yang bertindak jauh melampaui proses penyidikan kepolisian.
Pitra menilai aksi Politikus Gerindra Dedi Mulyadi itu dapat berpotensi mempengaruhi proses pengungkapan kasus pembunuhan Vina yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Keluarkan Edaran agar Guru Tak Terapkan Hukuman Fisik Kepada Siswa
"Apa urgensi politisi ini, dia bukan seorang pengacara. Kami lihat dia mengumpul saksi, bahkan saksi ini mencabut keterangannya, kita tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan ini," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/7).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.