"Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga. Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak," katanya.
Sebelumnya, MAKI melaporkan aduan terkait dengan dugaan pelanggaran atas pengalihan tahanan tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut, ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu (25/3).
Baca Juga:
Istri Menteri UMKM Diduga Terima Fasilitas Dubes Eropa, MAKI Desak KPK Turun Tangan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkap ada beberapa pihak yang dilaporkan, yakni pimpinan KPK secara keseluruhan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
MAKI juga telah mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI untuk membentuk panitia kerja (panja) guna pendalaman terkait sengkarut pengalihan penahanan rumah Yaqut oleh KPK ini.
Surat tersebut telah dikirim melalui jalur online website pengaduan DPR RI. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berpendapat bahwa Panja DPR tersebut diperlukan sebagai pengawas eksternal KPK.
Baca Juga:
Kadis Kelautan Banten Koordinasi dengan Bareskrim soal Pemeriksaan Pejabat Pagar Laut
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.