Hendra menuturkan semua jawabannya saat itu hanya ditulis dalam kertas kemudian ditandatangani. Hendra mengaku diperiksa pada 8 Agustus lalu.
"'Dilaporkan lagi tidak ke FS hanya sampai itu saja dan itu hanya ditulis di kertas, tidak ada berita acara di situ, saya tulis lagi tanda tangan," kata Hendra.
Baca Juga:
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Ferdy Sambo
Di sinilah, Hendra mengaku merasa bingung. Sebab, usai diperiksa, dirinya langsung ditempatkan di tempat khusus (patsus). Hendra pun mempertanyakan alat bukti Timsus pada saat itu.
"Jadi ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus saya diperiksa langsung saya patsus. Jadi saya bingung saya di patsus alat bukti apa? " kata Hendra.
Hendra dan Agus Nurpatria didakwa merusak CCTV
Baca Juga:
Hendra Kurniawan Mengaku Amankan CCTV Atas Perintah Ferdy Sambo
Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama empat orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).