WahanaNews.co | Menjelang pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024, partai politik dan kontestan pemilu serentak terus mempersiapkan diri untuk mendapatkan suara sebanyak mungkin. Salah satu cara yang digunakan kontestan pemilu untuk mendapatkan suara adalah melalui Alat Peraga Kampanye (APK).
Namun, penggunaan APK tidak berlangsung tanpa aturan. Ada sejumlah tata cara dan aturan yang mengatur penggunaan APK tersebut.
Baca Juga:
Sukses Cetak Hattrick dalam Kontestasi Pilpres, Martabat Siap Kawal Agenda Keberlanjutan
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang "Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum", APK dijelaskan sebagai segala bentuk benda atau medium lain yang berisi visi, misi, program, atau informasi lain dari peserta pemilu.
APK juga dapat mencakup simbol atau gambar yang mewakili peserta pemilu, yang dipasang untuk tujuan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang untuk memilih peserta pemilu tertentu. Definisi ini tercantum dalam pasal 1 ayat 28 dari peraturan tersebut.
a. Baliho, billboard, atau videotron;
Baca Juga:
Ini Pesan Jokowi ke Prabowo-Gibran
b. Spanduk, atau
c. Umbul-umbul.
Kemudian ukuran Alat Peraga Kampanye tersebut juga memiliki ketentuan dalam ukurannya sebagai berikut: