a. Peringatan tertulis
b. Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau
Baca Juga:
Meski NasDem-PKB Gabung Prabowo, Anies Tetap di Jalur Perubahan
c. Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Tahapan Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan sejumlah tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022. Jadwal untuk Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga telah ditetapkan.
Baca Juga:
Ajak Partainya Realistis, Ketua Mahkamah PPP Serukan Dukung Pemerintahan Baru
Peraturan dan jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat akan melangsungkan Pilpres dan Pileg secara serentak. Namun, Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada waktu yang berbeda.
Menurut Keputusan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Pileg dan Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. KPU juga telah melakukan sejumlah tahapan Pemilu 2024 yang meliputi putaran pertama dan kedua (jika diperlukan).
Berdasarkan jadwal tersebut, Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 27 November 2024. Artinya, Pilkada 2024 akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih.