a. Baliho:
Paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter)
Baca Juga:
Meski NasDem-PKB Gabung Prabowo, Anies Tetap di Jalur Perubahan
b. Spanduk:
Paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter)
c. Umbul-umbul:
Baca Juga:
Ajak Partainya Realistis, Ketua Mahkamah PPP Serukan Dukung Pemerintahan Baru
Paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).
Selain itu, desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye paling sedikit harus memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Kemudian Peserta Pemilu juga harus mencetak Alat Peraga Kampanye dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
Namun yang perlu diperhatikan, Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memasang Alat Peraga Kampanye di tempat umum di luar masa kampanye. Bagi partai politik yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa: