SEBUAH Pergeseran Fundamental
Dalam hukum pidana, asas legalitas (Nullum Crimen Sine Lege) adalah batu penjuru yang menjamin kepastian hukum. Namun, keadilan tidak selalu berjalan lurus dengan kekakuan teks undang-undang.
Baca Juga:
Eksploitasi Identitas Digital dan Bahaya Jual-Beli Rekening untuk Transaksi Judi Online
Di sinilah asas Lex Favor Reo (atau Lex Mitior) hadir sebagai penyeimbang—sebuah prinsip universal yang menyatakan bahwa jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling meringankan bagi terdakwa/terpidana.
Memasuki tahun 2026, relevansi asas ini memuncak seiring dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), sebagaimana telah diubah dan disempurnakan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2026.
Artikel ini akan membedah secara rinci bagaimana asas ini bekerja dalam transisi hukum pidana terbesar dalam sejarah Indonesia.
Baca Juga:
Algoritma Berujung Pidana: Era Baru Tanggung Jawab Korporasi di Ranah Digital
Landasan Filosofis dan Yuridis
Secara historis, asas ini dikenal dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP lama (WvS). Namun, dalam rezim KUHP Nasional (UU 1/2023 jo. UU 1/2026), asas ini dipertegas dan diperluas cakupannya dalam Pasal 3. Bunyi Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023:
(1) Dalam hal terdapat perubahan Peraturan Perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan Peraturan Perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku.
Esensi dari pasal ini adalah Hukum Transitoir (hukum peralihan). Ketika terjadi suksesi hukum, negara dilarang menerapkan hukum baru yang lebih berat (retroaktif negatif), namun diwajibkan menerapkan hukum baru jika itu lebih ringan (retroaktif positif).
Parameter "Yang Lebih Menguntungkan" (Lex Favor)
Frasa "menguntungkan bagi pelaku" dalam UU No. 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026 tidak hanya berbicara soal durasi penjara. Analisis mendalam menunjukkan ada beberapa dimensi keuntungan:
a. Dekriminalisasi (Pencabutan Sifat Melawan Hukum)
Jika UU No. 1 Tahun 2026 menyatakan suatu perbuatan yang dulunya pidana kini menjadi perbuatan perdata atau administrasi semata, maka tuntutan pidana gugur demi hukum.
Contoh: Perubahan delik kesusilaan atau pencemaran nama baik yang mengalami pergeseran norma menjadi lebih privat (delik aduan absolut).
b. Perubahan Ancaman Pidana (Strafmaat)
Ini adalah parameter paling umum. Hakim harus membandingkan:
Maksimum ancaman pidana (misal: dari 5 tahun menjadi 3 tahun).
Jenis pidana (misal: dari pidana penjara menjadi pidana denda atau pidana pengawasan).
c. Perubahan Jenis Delik (Kualifikasi)*
Perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan (Klacht Delict). Jika UU baru mensyaratkan adanya aduan korban untuk penuntutan, sedangkan dalam kasus berjalan tidak ada aduan, maka proses hukum harus dihentikan.
d. Modifikasi Pertanggungjawaban Pidana*
UU 1/2023 memperkenalkan konsep-konsep baru seperti Teori Dualistik (pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban) dan pemaafan hakim (Rechterlijk Pardon). Jika UU No. 1 Tahun 2026 memperkuat mekanisme Restorative Justice atau pemaafan hakim untuk kasus tertentu, ini wajib diterapkan sebagai bentuk Lex Favor Reo.
Implementasi Pasca-Amandemen UU No. 1 Tahun 2026
Kehadiran UU No. 1 Tahun 2026 sebagai amandemen atau penyempurna dari UU 1/2023 menciptakan lapisan analisis hukum baru. Penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) di tahun 2026 ini dihadapkan pada tiga kemungkinan sumber hukum:
KUHP Lama (WvS): Untuk tindak pidana sebelum 2026 (jika lebih ringan).
UU 1/2023 (Original Text): Sebagai basis KUHP Nasional.
UU 1/2026 (Amandemen): Ketentuan terbaru yang berlaku saat ini.
Studi Kasus Penerapan:
Misalkan seorang terdakwa melakukan tindak pidana siber pada tahun 2025.
Skenario A: KUHP Lama mengancam 6 tahun.
Skenario B: UU 1/2023 mengancam 4 tahun.
Skenario C: UU 1/2026 merevisi pasal tersebut menjadi 5 tahun (karena dianggap terlalu ringan di 2023).
Maka, berdasarkan asas Lex Favor Reo, hukum yang diterapkan adalah Skenario B (UU 1/2023) meskipun UU tersebut sudah diubah oleh UU 1/2026. Prinsipnya adalah mencari titik terendah dari sanksi di antara semua aturan yang pernah berlaku sejak perbuatan dilakukan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
5. Implikasi bagi Terpidana yang Sudah Inkracht
Salah satu terobosan besar dalam UU 1/2023 (dan dipertegas pelaksanaannya oleh UU 1/2026) adalah nasib mereka yang sudah divonis.
Pasal 3 ayat (7) UU 1/2023 mengatur bahwa jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah putusan inkracht, maka pelaksanaan putusan disesuaikan dengan batas pidana menurut undang-undang baru.
Implikasi: Jika seseorang divonis mati berdasarkan KUHP lama, dan UU baru menghapus pidana mati untuk delik tersebut atau memberikan masa percobaan 10 tahun (mekanisme pidana mati bersyarat), maka penyesuaian eksekusi wajib dilakukan. Ini adalah bentuk Lex Favor Reo eksekutif.
6. Tantangan Penegakan Hukum
Penerapan asas ini pasca berlakunya UU No. 1 Tahun 2026 menghadirkan tantangan teknis: Interpretasi Nilai Keadilan: Hakim tidak boleh hanya melihat angka tahun penjara, tetapi juga bobot sanksi lain (kerja sosial, denda kategori).
Administrasi Perkara: Kejaksaan dan Pengadilan harus melakukan audit berkas perkara untuk memastikan dakwaan sesuai dengan hukum yang paling menguntungkan, yang mungkin memerlukan perubahan surat dakwaan di tengah jalan.
Hukum Acara: Sinkronisasi dengan KUHAP baru (jika ada) atau penyesuaian praktik peradilan untuk mengakomodasi pidana kerja sosial dan pengawasan yang diatur dalam KUHP baru.
Kesimpulan
Asas Lex Favor Reo dalam lanskap UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 bukan sekadar aturan teknis, melainkan manifestasi dari perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana. Ia menjamin bahwa negara tidak boleh menghukum warganya dengan kekejaman yang sudah ditinggalkan oleh standar moral hukum terbaru.
Bagi praktisi hukum di tahun 2026 ini, ketelitian dalam membandingkan unsur pasal per pasal antara rezim hukum lama, transisi, dan amandemen terbaru adalah kunci untuk menghadirkan keadilan yang substantif, bukan sekadar prosedural.
[Redaktur: Amanda Zubehor]