Menurutnya, ia tidak memiliki wewenang membebaskan ayah S karena kasus hukum ayah S sudah berada di ranah Kejaksaan.
"Ndak mungkinlah (menjanjikan membebaskan ayah S,-Red), itu sudah wewenang jaksa. Ndak ada itu , ini kasus kan sudah di jaksa. Ndak adalah wewenang saya," ujar dia.
Baca Juga:
Ditangkap Propam Terkait Kasus Narkoba dan Asusila, Kapolres Ngada Dinonaktifkan
Pengakuan Korban
Sebelumnya, S mengatakan dirinya dirayu berkali-kali oleh pelaku.
Ia meminta korban agar mau kencan dengannya. Sementara modusnya agar ayah korban yang ditahan di Polsek Parigi bisa dibebaskan. Ayah S ditahan karena terjerat kasus pencurian hewan ternak.
Baca Juga:
Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'," kata S, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (21/10/2021).
"Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," imbuh S.
S awalnya tidak termakan oleh rayuan Iptu IDGN. Ia mengaku hampir 3 pekan Iptu IDGN terus membujuknya dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.