Dalam laporannya, S mengatakan Iptu IDGN telah melakukan tindak asusila terhadap dirinya dengan janji membebaskan sang ayah. Setelah kasus tersebut viral, Iptu IDGN kemudian dicopot dari jabatan Kapolsek.
Iptu PDGN Bantah Tuduhan
Baca Juga:
Simpang-siur Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Donggala Sulteng: Polda-Pemprov-Inspektur Tambang Kementerian EDSM Saling Beda Pendapat
Beredar video mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu PDGN membantah meniduri anak tersangka dengan iming-iming pembebasan sang ayah.
Dikutip dari KompasTV, Sabtu (23/10/2021), video bantahan Iptu IDGN itu direkam saat ia masih aktif menjadi Kapolsek. Hal itu terlihat dimana ia diwawancara di ruang kerjanya.
Iptu IDGN membantah dirinya bertemu di hotel dan meniduri S. Meski demikian, ia membenarkan memberi uang kepada S.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Menurutnya, ia memberi uang kepada S karena S yang meminta bantuan.
"Tidak benar itu (melakukan tindak asusila,-Red) . Tidak, kalau uang betul saya kasih tapi kejadian bukan di hotel karena dia minta bantuan memang," ujarnya.
Iptu IDGN juga membantah ia memberikan janji untuk membebaskan ayah S dari tahanan.