Korban menuntut pengembalian uang senilai Rp5 miliar serta aset yang diduga disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan yang melibatkan dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Pada April 2024, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian seorang pekerja seks komersial anak.
Baca Juga:
Tertangkap Lagi! Fariz RM Pesan Narkoba dari Mantan Sopirnya
Kedua tersangka diduga melakukan kekerasan seksual melalui prostitusi daring serta memaksa korban mengonsumsi narkoba. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Bintoro, yang saat itu menangani kasus ini sebagai Kasatreskrim, diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada keluarga tersangka.
Selain itu, ia juga dituding membawa mobil Ferrari serta motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.
Baca Juga:
Vadel Badjideh Ditahan Polres Jakarta Selatan Terkait Kasus Persetubuhan dan Aborsi
Menanggapi tuduhan tersebut, Bintoro membantah keras dan menegaskan bahwa Arif dan Bayu telah menyebarkan informasi yang tidak benar.
Ia menekankan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan seluruh barang bukti yang siap disidangkan.
Ia juga menepis anggapan bahwa kasus ini dihentikan secara sepihak.